PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda)- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyatakan pihaknya keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhammad Samsun mengaku keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan mengungkapkan jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat khususnya diwilayah Kaltim.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” Ucap Samsun saat ditemui usai lakukan kegiatan DPRD.
Ia juga berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ia juga menambahkan pemerintah provinsi Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, “APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tambahnnya.(RL/ADV)