Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

PROGRAM INOVATIF : Mahasiswa, akademisi, kepala desa membedah masalah perkembangan Unikarta hingga ide kreatif petani sukses di Kab Kukar

PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid bertindak sebagai Host dalam Pojok Bekesahan Program Inovasi Sekretariat DPRD yang menghadirkan narasumber dua orang akademisi kondang, Ketua AKDESI Kukar, Kepala Desa dan Petani Sukses yang ada di Kukar, di Gedung JDIH Kantor DPRD Kukar, Jumat (3/11/2023).

Pojok Bekesahan dari Akademisi Prof. Ince Raden, MP, Rektor Unikarta, dan Direktur Program Magister Administrasi Publik (MAP) Unikarta, Ida Bagus Made Agung Dwijateyana dan Mahasiswa ini membedah berkaitan masalah dan perkembangan Unikarta.

Sesi kedua menghadirkan Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) Kab. Kukar Yahya , Kepala Desa Bendang Raya Muhammadin dan Kepala Desa Rapak Lembur, Muhammad Yusuf. Dan terakhir Suharmisin dan Rahmad yang merupakan petani sukses di Kab. Kukar.

Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi adanya Pojok bekesahan yang merupakan Program Inovasi Sekretariat DPRD Kab. Kukar dalam rangka mendekatkan diri para anggota DPRD Kab.Kukar dengan seluruh lapisan masyarakat. Ide Kreatif, Gagasan, Harapan bahkan aspirasi bisa secara langsung disampaikan pada saya maupun anggota DPRD kukar lainnya.

“Harapan kita dengan adanya pojok bekesahan kita sebagai wakil rayat bisa mendapatkan informasi secara langsung yang mungkin kita tidak dapatkan pada kegiatan-kegiatan yang lain. Mudah-mudahan dengan adanya pojok bekesahan ini bisa menjadi sarana kita dalam lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

“Dengan adanya acara ini masyarakat bisa tau apa-apa yang sudah dikerjakan oleh anggota DPRD kukar yang selama ini mungkin orang tidak tau. Melalui pojok bekesahan kita bisa menyampaikan tugas dan fungsi DPRD diantaranya; Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,” ucap Rasid (mur/hms/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *