PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Rapat koordinasi PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DOKUMENTASI (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di ruang rapat Diskominfo Kukar, Tenggarong, pada 31 Oktober 2023.
Rapat yang dipimpin Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto selaku Ketua PPID Kabupaten ini dihadiri jajaran direksi 4 BUMD yakni Perumda Tirta Mahakam, Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas, Perseroda PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam, dan Perseroda PT Tunggang Parangan.
Dalam pertemuan ini, Dafip mendorong kepada seluruh BUMD di Kutai Kartanegara untuk dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 di lingkup badan usaha masing-masing, dengan membentuk PPID Pelaksana, menyiapkan meja layanan informasi publik, serta mempublikasikan kegiatan-kegiatan dan dokumen informasi publik melalui website dan media sosial masing-masing. “Kewajiban BUMD Sebagai Badan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 7 Ayat (1) Dan (2) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik,” ucap Dafip. Selain itu lanjutnya, informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (adv)