Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Dok Kegiatan Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda) – Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane dari Fraksi PPP, menyelenggarakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Sosper tersebut, didampingi oleh anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah SH, dengan narasumber Dr. Bruce Anzward serta moderator Iin Rahman.

Mimi Meriami menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Sebagai wakil rakyat, dia berharap agar tidak ada warga Balikpapan, khususnya di Mekar Sari, yang kesulitan dalam urusan hukum.

“Perda ini telah memiliki pergubnya, dan penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat memahami cara mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi warga yang kurang mampu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Bruce Anzward, sebagai narasumber, menegaskan pentingnya sosialisasi Perda ini karena belum semua masyarakat memahami aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.

“Banyak yang memiliki masalah hukum namun terkendala oleh biaya. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada Ibu Mimi Pane yang telah memberikan sosialisasi perda tentang bantuan hukum kepada warga tidak mampu,” kata Bruce.

Bruce juga mendorong agar warga tidak takut melaporkan masalah hukum yang mereka hadapi, karena setiap warga negara dilindungi oleh hukum.

“Jangan ragu melapor jika ada masalah hukum. Pemerintah telah memfasilitasi warga, terutama yang kurang mampu, jika ada masalah hukum seperti masalah tanah, perceraian, dan lain-lain,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa Perda ini sudah memiliki Pergub, sehingga bisa diimplementasikan dan dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim.

“Perda ini sudah ada Pergub-nya sehingga sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim,” tutupnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *