MELEK INFORMASI: suasana warga di Balai Desa Batuq saat sosialisasi terkait layanan informasi publik
PERSPEKTIF.INFO (SAMARINDA) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.
Akses dimaksud, melalui layanan informasi publik yang diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.
“Ini sejalan dengan tujuan besar dari era keterbukaan informasi publik ini,” kata Haji Alung – sapaannya saat sosialisasi perda di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
“Termasuk dengan anggaran proyek pembangunan yang dengan mudah kita lihat,” sebutnya.
Dengan demikian, Politisi Golkar itu sampaikan keterbukaan diri pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini sejatinya patut diapresiasi.
Praktisi media, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber menjelasakan detail implementasi KIP ini. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian dan seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
“Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan,” sebutnya.
Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (adv)