TENGGARONG-DPRD Kaltim mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi soal penarikan retribusi pajak lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 keuntungan dari pendapatan perusahaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ismail pada Jum’at (13/10).
“Kita dukung penarikan itu sebanyak 10 persen. Semoga yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Ismail.
Anggota Fraksi Demokrat NasDem tersebut menyampaikan, pemungutan itu telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” paparnya.
Sementara itu, ia juga menyatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.
Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. Oleh karena itu, pihaknya siap mengawasi dan mendukung Pemerintah Provisi Kaltim untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Ini awal yang baik, tapi kita mau optimalisasi lebih baik lagi kedepannya,” tutup Ismail