Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)-  Komisi I DPRD Kalimantan Timur telah melaksanakan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan membahas terkait “Permohonan penciutan HGU PT Budi Duta Agro Makmur Oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu”.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023) lalu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dengan Agenda membahas permohonan enclave/pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang luasnya kurang lebih 280 hektar,” kata Baharuddin, saat di temui Jumat (27/10/2023).

Lanjutnya, Demmu pun menjelaskan mengapa masyarakat meminta terkait penciutan HGU tersebut. Dimana sejak izin keluar diinformasikan oleh kepada desa mereka tidak pernah melakukan penggarapan.

“Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” jelas Demmu.

Ia mengatakan, Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT. BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.

“Yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT. BDAM pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” jelasnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *