Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Di Benua Etam, sengketa lahan menjadi isu yang mengganggu banyak aspek kehidupan. DPRD Kaltim menyoroti ketidakpastian kepemilikan lahan yang telah mempengaruhi ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Permasalahan ini menjadi fokus utama karena menghambat berbagai proyek pembangunan di wilayah tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kaltim,
Marthinus menegaskan bahwa, penyelesaian sengketa lahan harus diprioritaskan untuk mencegah potensi konflik sosial yang merugikan masyarakat.

Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah sengketa lahan di Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara. Konflik terjadi antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan penduduk lokal, mengakibatkan ketidakjelasan status tanah yang berpotensi menyulut konflik lebih lanjut.

“Dimana, terjadi konflik antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan masyarakat setempat,” ujar Marthinus.

Untuk itu, Martinus meminta Penjabat Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ketidakjelasan apakah tanah tersebut termasuk tanah negara atau bukan menjadi titik sentral yang perlu ditangani dengan transparansi. Ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat juga menjadi fokus perhatian dalam menyelesaikan konflik ini.

“Apakah itu tanah negara atau bukan? Hal itu perlu ditelaah bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Martinus menekankan perlunya perhatian lebih dalam menangani kasus serupa agar tidak berlarut-larut dan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak. Ia bertekad untuk mengawasi proses penyelesaian sengketa ini demi mendukung masyarakat dan memastikan penyelesaian yang adil.

Dalam upaya menjaga transparansi, Komisi I DPRD Kaltim telah meminta berbagai instansi terkait untuk menyampaikan dokumen pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah, melibatkan berbagai pihak seperti Bupati Kukar, Kepala Desa Saiki, serta berbagai dinas terkait.

“Termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi pimpinan kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saiki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang,” urainya.

Sementara itu, pertikaian antara kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Nohong dengan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga masih berlangsung tanpa solusi yang jelas. Pertamina mengklaim tanah tersebut milik negara, menyisakan kebingungan dalam penyelesaian kasus ini.

“Namun belum ada solusi sebab Pertamina menyatakan tanah tersebut milik negara,” tutupnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *