Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Marthinus Anggota Komisi I DPRD Kaltim/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda) – DPRD Kaltim telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang menetapkan kewajiban perjalanan dinas bagi anggota DPRD.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas. Berbagai bentuk pertanggungjawaban diperlukan, termasuk tiket pesawat, boarding pass, serta surat pernyataan ketika tidak menginap di hotel.

Marthinus dari Komisi I DPRD Kaltim menjelaskan bahwa permintaan pembuatan Pergub bertujuan untuk menjamin keseragaman dalam menerapkan Perpres di tingkat provinsi. Referensi dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang telah memulai penerapan Perpres ini menjadi dasar keinginan Kaltim untuk mengadopsi kebijakan serupa.

“Penerapan Perpres ini sudah dimulai di Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang, dan kami ingin mengikuti langkah mereka. Karenanya, kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera membuat Pergub yang akan membimbing kami dalam menjalankan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan Perpres 53 Tahun 2023,” ujar Marthinus.

Sebelumnya, instruksi serupa telah disampaikan oleh Marthinus sebelum masa pemerintahan Isran dan Hadi berakhir, dengan harapan dibuatnya Pergub sebagai pedoman turunan dari Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mahulu ini menegaskan pentingnya pembuatan Pergub untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2023.

“Ini perlu dilaksanakan dengan cepat, karena kami sudah menerima informasi bahwa berkasnya sudah sampai di eksekutif,” ungkapnya.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berlaku sejak 11 September 2023, dengan implementasi paling lambat pada tahun 2024 mendatang. Dengan permintaan pembuatan Pergub, DPRD Kaltim berupaya memastikan kesiapan dalam menjalankan ketentuan tersebut secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tadi saya minta pak PJ juga untuk menjalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat berkasnya sudah sampai di eksekutif,” tutupnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *