Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

DARI KPK: Salah satu narasumber dari KPK saat berbicara terkait LHKPN via aplikasi zoom

TENGGARONG-Agenda sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, pada (10/10).

Akhmad Taufik Hidayat memberi instruksi kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Kukar bertanggung jawab atas LHKPN Kepala Desa yang ada wilayahnya. Dengan adanya LKHPN ini salah satu cara untuk mencegah tindakan korupsi.  Sesuai dengan prinsip LKHPN yaitu transparansi, akuntabel, dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa, tegas Akhamad Taufik Hidayat.

“LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” ujar Akhamd Taufik Hidayat.

Seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

“Ini merupakan pertanggung jawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara,” tambah Akhmad Taufik Hidayat.

Mantan Camat Anggana ini meminta komitmen seluruh penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas. Dan berharap capaian atas kepatuhan penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100 persen di 2023.

“Kepada para kepala desa untuk berkoordinasi dengan administrator LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN, agar tidak asal asalan mengisi laporan LHKPN, dan pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujurnya,” tuturnya.

 Kepada seluruh camat dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa di wilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar di kemudian hari tidak asal mengisi, kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindak lanjut. “Saya berharap kepada para kades untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” tutupnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *