foto : Ahmad Yani (pegang mig)
PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditarget rampung pada akhir tahun 2023.
Ini merupakan target dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan, proses perampungan Raperda sudah berjalan hingga 75 persen.
“Ada 24 Raperda wajib yang akan kita selesaikan, masih ada waktu untuk menyelesaikan 100 persen di luar Propemperda,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihaknya optimistis bakal melampaui dari target yang ditentukan. Karena ada tambahan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di luar Propemperda.
Ahmad Yani menargetkan, 24 Raperda akan masuk propemperda sebelum November 2023. Sehingga bisa segera dibahas dan disahkan.
Meskipun masih ada sejumlah kendala, seperti harmonisasi dan fasilitasi di biro hukum provinsi, tapi Yani yakin target yang ditetapkannya bakal selesai sesuai rencana.
“Tapi yang lainnya sudah berproses semua, dan tidak ada raperda yang tidak jalan sampai hari ini. Kecuali perda yang diusulkan eksekutif,” bebernya.
Yani menerangkan, perda-perda yang diusul eksekutif masih mengalami sedikit kendala. Sebab, pemerintah masih belum menyampaikan draft raperda yang diminta kepada DPRD Kukar.
Ini menjadi kendala berat bagi DPRD Kukar. Ketika raperda sudah masuk Propemperda, maka sudah ada ikatan dan kesepakatan bahwa Raperda itu harus dibahas dan disahkan segera.
“Kami sudah menyurati tapi belum disampaikan draft Raperdanya. Mestinya kalau tidak siap tidak perlu masuk di Propemperda,” jelasnya.
Yani meminta agar jajaran eksekutif bekerja keras menyiapkan keperluan raperda yang masuk ke dalam Propemperda.
Hal ini perlu dilakukan agar rapersa inisiatif dari pihak eksekutif bisa secepatnya dibahas dan diselesaikan segala prosesnya.
“DPRD mengimbau target eksekutif menyiapkan Raperda yang mau dibahas. Target kita selesaikan akhir-akhir tahun untuk Raperda yang masuk di Propemperda,” pungkasnya. (adv)