Sekkab Sunggono: Sekarang pun Sudah Baik, Harus Dipertahankan
TIM ASESOR BAN-PT: Sekkab Kukar Sunggono ikut hadir menerima Tim Asesor BAN-PT yang melakukan asesmen lapangan, Senin (16/10). Untuk akreditasi Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik di Unikarta Tenggarong.
PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mendukung kemajuan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong. Khususnya akreditasi Program Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi Publik. Dari akreditasi B menjadi akreditasi A, bahkan akreditasi unggul. Karena Unikarta Tenggarong menjadi salah satu lembaga pendidikan formal, untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) Kukar berkualitas.
“Pada prinsipnya Pemkab Kukar selalu mendukung langkah dalam mengembangkan serta memajukan dunia pendidikan. Termasuk kemajuan Unikarta Tenggarong,” ujar Sunggono seusai menghadiri asesmen lapangan untuk akreditasi Program S-2 Ilmu Administrasi Publik di Unikarta Tenggarong, Senin (16/10) lalu, mendatangkan tim asesor dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Tentu saja dalam kesempatan tersebut, Sunggono berdiskusi dengan tim asesor. Terdiri atas Mujibur Rahman Khairul Muluk dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Teguh Kurniawan asal Universitas Indonesia (UI) Jakarta, ditambah Staf BAN-PT, Iwan Supriyanto. Materi diskusinya seputar upaya perbaikan pengelolaan manajemen universitas dan mahasiswa, supaya semakin baik.
“Semoga bisa meningkat terus. Kan sekarang Unikarta Tenggarong predikat akreditasi B. Itu sudah termasuk baik, harus dipertahankan. Apalagi jika mampu meraih akreditasi A bahkan unggul. Sesuai kreteria ditetapkan BAP-PT,” ujar Sunggono yang juga dosen di Unikarta Tenggarong yang kini dipimpin Ince Raden selaku rektornya.
Sekadar informasi, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan. Atas penilaian dilakukan badan berwenang, sesuai syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Salah satunya ya BAN-PT, khusus untuk perguruan tinggi. Memang akreditasi bersifat wajib, sesuai peraturan pemerintah dan berlaku untuk seluruh institusi pendidikan, mencakup sekolah sampai perguruan tinggi.
“Akreditasi di perguruan tinggi terbagi dua, yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Ya seperti kali ini dilakukan Unikarta,” kata Sunggono, lagi.
Akreditasi dilakukan berkala per lima tahun sekali. Setelah asesmen dan penilaian dilakukan, pihak penyelenggara akreditasi merilis sertifikat yang menunjukan nilai akreditasinya. Nilai akreditasi itulah jadi acuan masyarakat dalam memilih tempat mengenyam pendidikan. Akreditasi tersebut menjamin mutu penyelenggara layanan pendidikan, sehingga sesuai standar ditetapkan pemerintah. (hl/adv)