Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

Pemerintah mewacanakan untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya rencana kebijakan ini, maka semua tunjangan yang melekat untuk ASN bakal dihapus.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan, dengan adanya sistem ini juga nantinya tunjangan lain bagi ASN, juga bakal digantikan dengan penghasilan tunggal yang telah mencakup keseluruhan.

Ia menyebutkan, skema penggajian ASN tersebut sudah masuk ke dalam rencana kerja prioritas yang akan dijalankan pada 2024 nanti.

“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (11/9/2023).

Selain itu, kata dia sejumlah program lainnya juga menjadi prioritas rencana pembangunan tahunan nasional. Di antaranya, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gin,  penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project, hingga  penyelenggaraan Musrembangnas yang digelar dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025.

Suharso menambahkan, rencana pemberlakukan single salary untuk gaji ASN telah dibahas sejak era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang dijabat oleh Azwar Abubakar menerangkan, skema single salary untuk ASN membebani keuangan negara. Maka, skema single salary untuk ASN menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

“Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *