Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa kembali 1 orang saksi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jum’at (18/8/2033)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 923/078/K.3/Kph.3/08/2023” dan menerangkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

Sebelumnya IT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Atas hal tersebut, IT telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Saat ini, IT telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.(ai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *