Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

SAMARINDA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke-78 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan kegiatan upacara bendera, di halaman kantor Kejati Kaltim, Kamis (17/8/2023).

Dalam kegiatan memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke-78 tahun, Kejati Kaltim mengusung tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 84 /O.4.3/Penkum/08/2023” dan menjelaskan bahwa kegiatan Upacara ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono,SH.MH selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Asisten, para Koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejati Kaltim.

Dalam amanatnya Kepala Kajati Kaltim Hari Setiyono telah membacakan amanat dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang menyampaikan 78 tahun masa kemerdekaan yang telah kita nikmati bukanlah masa yang singkat, semua halangan dan rintangan telah berhasil kita taklukkan bersama dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan. “Hal ini, tentunya merupakan kristalisasi dari jiwa patriotisme para pahlawan yang telah mengorbankan harta, jiwa, dan raga demi meraih kemerdekaan,” lanjut Kajati Kaltim Hari Setiyono.

Untuk itu, marilah kita mewarnai kemerdekaan dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan. “Tema yang telah di usung tersebut, mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet, yaitu saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.

Di samping itu, dalam tema tersebut tersirat makna pesan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh disia-siakan dan harus terus dipertahankan dengan jujur, tanggung jawab, dan cerdas. “Karena, hakikatnya perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan bersama-sama,” tuturnya.

Sejalan dengan tema tersebut, Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan bahwa segenap jajaran dan warga Adhyaksa perlu secara konsisten meningkatkan integritas, profesionalisme dan disiplin diri disertai harapan semua komponen yang ada, yang merupakan faktor penting yang dapat mendorong institusi Kejaksaan. “Untuk terus melaju, melalui penegakan hukum yang optimal di tengah dinamika perkembangan yang semakin kompleks dan beragam,” imbuhnya.

Kejaksaan dapat ikut mensukseskan pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya akan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju. “Memaknai hari kemerdekaan tahun ini, saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua, agar terus dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah kita raih dengan susah payah,” ucap Hari Setiyono.

Kajati Kaltim Hari Setiyono menuturkan bahwa mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraih, hal ini diperlukan konsistensi yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan kepada kita semua. “Konsistensi secara profesional yang berintegritas lah, yang telah menjadikan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum terdepan, terpuji, teruji dan terpercaya sebagai bentuk sumbangsih nyata dalam mengisi kemerdekaan dalam rangka mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh Masyarakat. “Dalam perspektif yang lain, Kejaksaan juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif, bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan.”

Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, demi mencapai tujuan nasional. Yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya, bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan, hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum, yang menghadirkan keadilan, kebenaran, kepastian, dan kemanfaatan. “Terlebih dalam hitungan bulan, kita akan menghelat ajang pesta demokrasi lima tahunan yang kali pertama akan dilakukan secara serentak, mulai dari pemilihan Presiden, Legislatif, dan juga pemilihan Kepala Daerah,” kata Hari Setiyono.

Untuk itu, Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum. “Menjelang Pemilu 2024, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.”

Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air untuk segera, melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ucap Hari Setiyono.

Langkah strategis, dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Serta, melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum “Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Legislatif, serta calon kepala daerah.”

Perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. “Serta, untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (ai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *